disway awards

Aksi Maling Subuh di Kasui Kandas, Seorang Pemuda Talang Madiun Ditangkap Polisi

Aksi Maling Subuh di Kasui Kandas, Seorang Pemuda Talang Madiun Ditangkap Polisi

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polisi menangkap JK (30), warga Talang Madiun, Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Ia diduga sebagai pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Wildan, warga setempat, pada Senin dini hari, 11 Agustus 2025.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban terbangun karena mendengar suara di depan rumah.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Terbukti Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Hasil Tes DNA Keduanya Tidak Identik

“Korban melihat pintu warung yang terbuat dari papan sudah terbuka, lalu mendapati pelaku berada di dalam rumah. Karena tersorot lampu, korban melihat jelas wajah pelaku dan berteriak maling,” kata Nursyamsi.

Pelaku langsung kabur, sementara korban sempat mengejar namun tidak berhasil.

Dari lokasi, korban menemukan pintu warung rusak dan sebilah golok yang diduga milik pelaku. Beruntung, tak ada barang berharga yang hilang.

Laporan korban ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan JK di Talang Madiun.

BACA JUGA:2 Link DANA Kaget Spesial Kemerdekaan RI! Saldo Gratis Siap Klaim Siang Ini

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Nursyamsi.

Kini JK ditahan di Polsek Kasui untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun tujuh bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait