Kepala BKPSDM Pringsewu: Tak Ada Kendala Pembayaran Gaji Guru PPPK

Kepala BKPSDM Pringsewu: Tak Ada Kendala Pembayaran Gaji Guru PPPK

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Pringsewu telah mengakomodir gaji dan tunjangan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam APBD. 

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu Eko Sumarmi mengatakan, hingga saat ini tidak ada kendala pembayaran gaji guru PPPK.

”Selama ini tidak ada kendala, termasuk penggajiannya. Dilakukan setiap bulan ke tenaga PPPK," kata Eko Sumarmi, dihubungi  melalui ponselnya. 

Eko Sumarmi mengungkapkan, hak dan kewajiban 478 pegawai berstatus PPPK tersebut semaksimal mungkin dipenuhi.

BACA JUGA: Dampak Ocehan Hotman Paris, Wali Kota Bandar Lampung dan Jajaran Dipanggil Irjen Kemendagri

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Arif Nugroho menyatakan, hingga kini untuk penggajian PPPK tetap berjalan rutin.

"Alhamdulillah, terus rutin dibayarkan. Mudah mudahan terus lancar," kata Arif Nugroho.

Menurut Arif Nugroho, Pemkab Pringsewu sudah menganggarkan di dalam APBD untuk penggajiannya. 

"Pemkab Pringsewu telah menganggarkan di APBD untuk PPPK," jelasnya.

BACA JUGA: Tim Musikalisasi Puisi SMAN 1 Pringsewu Maju ke Kejuaraan Tingkat Nasional

Pada bagian lain, Andi salah serang guru PPPK di Pringsewu mengaku mendapat gaji setiap bulan. 

”Kami rutin gajian setiap bulan," kata Andi. Begitu juga dengan hak lain seperti gaji ke-13. 

Menurut dia, gaji diterima tak lama setelah mendapatkan SK, termasuk surat tugas.

"Petikan SK kami dapat bulan Mei. Kemudian surat tugas dari Dinas Pendidikan. Dan kalau tak salah, bulan Juni sudah mendapat gaji pertama," sebut dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: