Curi Dua Pelat Besi, Dua Buronan Diringkus di Plaza Bandarjaya
FOTO DOK. PIXABAY - Ilustrasi borgol.--
LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Tengah membekuk dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian dengan pemberatan (curat) di Plaza Bandarjaya, Rabu 28 September 2022.
Kedua buronan tersebut yakni HF (24), warga Kelurahan Bandarjaya Timur. Dan DN (43), warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar.
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka atas laporan korban Handoyo, warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, yang kehilangan beberapa besi pelat di gudangnya pada 15 September 2022.
"Korban merugi Rp5 juta. Kasus ini dilaporkan ke polisi, Senin 26 September 2022," katanya.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto Dinobatkan sebagai Tokoh Pemulihan Ekonomi Nasional
Modus kedua tersangka, kata Qorinas, menggambar lokasi.
"Setelah tergambar malam harinya beraksi masuk ke dalam gudang dan mencuri beberapa lembar besi pelat. Pelat besi dibawa menggunakan motor," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Qorinas, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Ancamannya hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: