Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri, Mantan Kapolresta Bandar Lampung Dijatuhi Sanksi Ini

Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri, Mantan Kapolresta Bandar Lampung Dijatuhi Sanksi Ini

Ilustrasi Polri--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi satu tahun kepada Kombes Murbani Budi Pitono

Putusan tersebut ditetapkan dalam sidang etik yang berlangsung Rabu, 28 September 2022.

“Sanksi administratif yaitu mutasi demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yamna,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 29 September 2022.

Tidak hanya itu. Kombes Murbani yang pernah menjabat Kapolresta Bandar Lampung ini dijatuhi sanksi lain. 

BACA JUGA: Persoalan Gaji Guru PPPK di Bandar Lampung Bergulir ke Istana, Aspri Hotman Paris Doakan Ada Keadilan

Yakni perilaku pelanggar, dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tegas Brigjen Ahmad Ramadhan. 

Diketahui, mantan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono menjalani sidang etik, Rabu 28 September 2022. 

Ia diajukan ke sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena dinyatakan tidak profesional dalam bertugas.

BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Saksi Terkait Unila, Berikut Nama-namanya

Ini terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret sejumlah petinggi Mabes Polri. 

Kombes Murbani Budi Pitono yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Renmin Divpropam dimutasikan sebagai Perwira Menenga (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

“Agenda sidang direncanakan hari ini. Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 pukul 10.00 di ruang sidang DivPropam Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 28 Sepetember 2022. 

Dalam sidang tersebut, Kombes Murbani Budi Pitono disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf c, dan/atau pasal 6 ayat 2 huruf b Perpol Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: