Harga Tiket Kapal Naik, Ini Perubahan Terbarunya
Ilustrasi Kapal Ferry Pelabuhan Bakauheni--
radarlampung.co.id - Kementerian Perhubungan telah memutuskan kenaikan harga kapal penyebrangan. Namun kenaikan harga kapal penyebrangan ini hanya untuk pelayanan ekonomi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo yang dihubungi Kamis, 29 September 2022.
"Iya sudah diputuskan kenaikan tarif kapal penyebrangan naik 11 persen," kata Bambang.
Hal ini telah sesuai dengan Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara. Aturan itu merupakan perubahan atas Keputusan Menhub Nomor KM 172 Tahun 2022.
BACA JUGA:Ikut Dipanggil Ke Inspektorat Jenderal Kemendagri Terkait Gaji PPPK, Begini Kata Inspektorat Lampung
Penetapan aturan ini, mulai 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB. "Iya ini sudah final, dan penerapannya akan mulai dilakukan 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB," tambah Bambang.
Penerapan juga dilakukan di Pelabuhan Bakauheni ke Merak. Namun, penerapan aturan ini hanya untuk penyebrangan ekonomi.
Sementara di pelabuhan Bakauheni maupun Merak ada pelabuhan ekskutif yang memiliki aturan tersendiri jika ada kenaikan tarif penyeberangan.
"Tapi ini khusus untuk ekonomi, eksekutif belum ada sampai saat ini keputusan direksinya," kata Bambang.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Kamis 29 September 2022
Menurutnya, penetapan harga terbaru tarif penyeberangan Bakauheni - Merak akan tertuang dalam keputusan dewan Direksi ASDP. Namun Pemprov Lampung mendorong jika ada kenaikan dilakukan di waktu yang sama dan kenaikan harga tidak terlampau tinggi.
"Ya mudah-mudahan segera rapat dan kami harapkan kenaikannya tidak lebih dari 11 persen karena kita mempertimbangkan masyarakat juga. Kita juga berharap penerapan nya bisa segera bersamaan dengan yang penyebrangan ekonomi agar bisa sama-sama," katanya.
Sementara berdasarkan Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 berikut daftar kenaikan tarif penyeberangan Bakauheni - Merak atau sebaliknya per 1 kali perjalanan setelah termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.
BACA JUGA:Kondisi Gunung Anak Krakatau : Alami Gempa Tremor Menerus pada Kamis 29 September 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: