Cegah Aksi Kriminalitas, Polisi Razia Miras dan Narkoba di Way Tuba
(Foto Dok. Radarlampung.co.id) --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Way Tuba menggelar razia di sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras (Miras), Jumat 30 September 2022.
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto diikuti personelnya.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Menurut Yudhi, untuk mengurangi penyakit masyarakat dan aksi kriminalitas, pihaknya juga melakukan razia senjata tajam, senpi ilegal, dan narkoba.
BACA JUGA:Dua Komplotan Pencuri dengan Modus Berikan Bansos Dibekuk
"Karena secara umum, suatu tindak pidana atau aksi kejahatan, seringkali dipicu oleh minuman beralkohol, sehingga kami berharap masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras,” imbaunya.
Hasil dari razia di tujuh warung yang berada di Kampung Way Tuba dan Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, petugas mengamankan miras merek vigour sebanyak 65 botol dan miras jenis tuak sebanyak 25 liter.
Pemilik warung atau cafe yang menjual miras diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, masyarakat diimbauan untuk tidak menjual narkoba dan melakukan praktek prostitusi, di mana razia serupa akan terus dilakukan sesuai atensi pimpinan.
"Untuk selanjutnya, barang bukti (BB) miras jenis vigour dan tuak hasil razia tersebut dilakukan penyitaan untuk dibawa ke Polsek Way Tuba," jelas Yudhianto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: