Mantan Kepala Cabang Dealer Gelapkan Sepeda Motor, Tertangkap di Kos-Kosan

Mantan Kepala Cabang Dealer Gelapkan Sepeda Motor, Tertangkap di Kos-Kosan

FOTO DOK. PIXABAY - Ilustrasi borgol.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang mantan Kepala Cabang (Kacab) Dealer Yamaha inisial SY (36), warga Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Seputihmataram, Kamis 29 September 2022.

SY ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor dari Dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala di Kampung Banjaragung, Kecamatan  Seputihmataram.

Kapolsek Seputihmataram Iptu Yudi Kurniawan menjelaskan kronologi kejadiannya pada Rabu 27 April 2022. Dimana, saat pelapor Ahmad Toyib, warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, ditugaskan untuk menggantikan tersangka sebagai Kacab Dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala.

Kemudian pelapor langsung melakukan audit didapati jumlah stok kendaran dan berkas-berkas SPK (surat pengajuan kredit) tidak sama.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Mafia Tanah di Lampung Selatan, Oknum Jaksa AM Masih jadi Saksi

"Diketahui bahwa satu unit motor Yamaha All New NMAX 155 warna hitam Noka: MH3SG5620NK511789 Nosin: G3L8E-1023316 dikeluarkan dari Dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala tanpa prosedur yang sah," katanya.

Yudi melanjutkan, pelapor berusaha menghubungi dan mencari keberadaan tersangka untuk menanyakan kejelasan permasalahan tersebut. ''Namun, keberadaan tersangka tidak diketahui. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi, 4 Juni 2022,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, kata Yudi, pihaknya melakukan penyelidikan. ''Informasi didapat bahwa tersangka berada di wilayah Kota Metro. Anggota langsung bergerak menangkap tersangka. Tersangka berhasil kami amankan saat berada di salah satu kos-kosan di wilayah Kota Metro,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kata Yudi, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP. "Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: