Pegang Kartu Penadah Kayu dari Kawasan Register 38, Anggota LSM Malah Ancam dan Peras Pelaku Rp 2 Juta

Pegang Kartu Penadah Kayu dari Kawasan Register 38, Anggota LSM Malah Ancam dan Peras Pelaku Rp 2 Juta

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Tersangka kasus dugaan pemerasan diamankan Polsek Melinting, Lampung Timur.--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Melinting, Lampung Timur, mengamankan tersangka kasus pemerasan. Tersangka adalah SN (32), warga Kecamatan Melinting. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Melinting Iptu Saipullah menjelaskan, tindak pemerasan itu dilakukan tersangka terhadap Salwanda (36), warga Desa Wana, Kecamatan Melinting pada 29 September 2022.

Modusnya, tersangka bersama rekannya mendatangi rumah korban, pukul 18.30 WIB.

Kemudian tersangka yang mengaku anggota salah satu LSM mengancam akan menggerakkan massa untuk menggerebek korban. Sebab, korban telah membeli kayu jenis bayur yang ditebang dari kawasan Register 38

BACA JUGA:Mantan Kepala Cabang Dealer Gelapkan Sepeda Motor, Tertangkap di Kos-Kosan

Tersangka juga mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum bila tersangka tidak memberikan uang damai Rp 2 juta. Karena takut, korban menyerahkan uang Rp 2 juta kepada tersangka.

Tindakan tersangka kemudian dilaporkan korban ke Polsek Melinting.

Atas laporan korban, Personil Tekab 308 Polsek Melinting bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka.

Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta,  1 unit sepeda motor Honda CBR, dan sebuah telepon genggam merek Redmi.

BACA JUGA:Gawat! Kepala Desa, Camat, BPN, dan Pensiunan Polri Terlibat Mafia Tanah, Begini Perannya Masing-Masing

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Melinting guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Saipullah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: