Sebulan, Polres Lamtim Sita 1.055 Butir Pil Heximer

Sebulan, Polres Lamtim Sita 1.055 Butir Pil Heximer

Barang bukti Pil Heximer dari tersangka. (Foto Humas Polres Lamtim)--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil heximer.

Kali ini, dari pengunkapan kasus itu, Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan VI (25) warga Kecamatan Bandar Sribawono. 

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 201 butir pil heximer yang dikemas dalam 14 plastik klip bening, 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari penyelidikan petugas atas peredaran narkoba jenis pil heximer di wilayah Kecamatan Mataram Baru. 

BACA JUGA:Peningkatan Produksi Benih Ikan Gabus, Tim Pengabdian Unila Latih Pokdakan Mesuji

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Mataram Baru, Jumat 30 September 2022. 

“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Ditambahkan, selama September 2022 Polres Lamtim telah mengamankan 7 tersangka kasus peredaran gelap pil heximer. Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti sebanyak 1.055 butir pil heximer.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 196 junto (Jo) Pasal 98 Ayat (2) ,(3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 197 Jo 106 Ayat (1),(2) UU RI No 11 tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:BRI Mencari Digital Talent Terbaik, Bersama Menuju Perusahaan Kelas Dunia

Diberitakan sebelumnya, Satuan Res Narkoba Polres Lamtim mengamankan 2 warga Kecamatan Labuhan Maringgai karena disangka terlibat kasus peredaran pil heximer.

Masing-masing, DH (22) dan DA (22) warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang masih beredaranya pil heximer di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.

Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ke dua tersangka, Kamis 22 September 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: