Ratusan Koperasi di Bandar Lampung Masuk Daftar Pembubaran

Ratusan Koperasi di Bandar Lampung Masuk Daftar Pembubaran

Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung mendata ada 176 koperasi yang masih aktif di Bandarlampung hingga 2022. (Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung mencatat ada 176 Koperasi yang masih aktif hingga saat ini. Koperasi-Koperasi tersebut tersebar di penjuru Bandar Lampung.

Fungsional Pengawas Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung Ratnawati mengatakan, koperasi dikatakan resmi apabila memiliki badan hukum dari Kemenkumham.

Pihaknya mencatat total ada 741 koperasi yang berbadan hukum per 2021 di Kota Bandar Lampung. Dari jumlah tersebut, diklasifikasikan lagi menjadi dua, yaitu koperasi aktif dan tidak aktif.

Koperasi dikatakan aktif apabila melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke Dinas Koperasi dan UKM. Apabila tidak melaporkan RAT tiga tahun berturut-turut, koperasi dinyatakan tidak aktif.

BACA JUGA:Banyak Anak Meninggal Jadi Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, Arist Merdeka Minta Investigasi Mendalam

Di mana, kata Ratnawati, saat ini ada 176 koperasi yang masih aktif dan 357 koperasi yang masuk daftar pembubaran koperasi. Sisanya 208 koperasi dianggap tidak aktif karena berbagai alasan.

"Pada akhir 2016 Kementerian Koperasi memiliki program untuk penghapusan untuk koperasi yang tidak aktif. Di Bandar Lampung yang masuk data penghapusan 357 koperasi," ujar Ratnawati saat ditemui di ruangannya, Senin 3 Oktober 2022.

Menurut Ratnawati, 208 koperasi dengan status tidak aktif namun belum masuk pembubaran karena saat ini masih dalam proses.

Sebab, untuk membubarkan koperasi tidak semudah itu. Pasalnya, koperasi ini sudah berbadan hukum dari Kemenkumham.

BACA JUGA:9 Unit Rumah Dibedah Winarti, Hasil Kolaborasi dengan Baznas

"Itu gak bisa dihapus, selama proses pembubarannya belum selesai," tuturnya.

Menurutnya penghapusan koperasi terkendala berkas yang ditujukan langsung ke Kementerian.

Ia melanjutkan, koperasi yang tidak aktif, namun belum masuk pembubaran karena tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut.

Ada juga beberapa koperasi yang telah melakukan RAT, namun  tidak ada laporan ke Dinas Koperasi dan UKM. Sehingga diklasifikasikan tidak aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: