DPMD Mesuji Sebut Ada 9 Desa Masuk Status Desa Tertinggal

DPMD Mesuji Sebut Ada 9 Desa Masuk Status Desa Tertinggal

Kabid Pengembangan Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Mesuji Suryadi--

BACA JUGA:6 Pegawai DLH Bandar Lampung yang Dipecat Daftarkan Gugatan ke PTUN

"Dimensi perdagangan sendiri seperti tidak punya pasar. Bahkan sampai laporan stanting juga jadi penilaian," sebutnya.

Dari hasil tersebut, sebenarnya Pemerintah Pusat sendiri memberikan rekomendasi pembanguan bagi Pemerintah Desa.

"Mari kiita liat lagi ekomendasi untuk Desa Mulya Sari ada banyak indikator. Jika di dalam kuisoner itu tidak ada fasilitas pendidikan seperti Paud maka rekomendasinya adalah pembanguan gedung Paud," paparnya.

Bahkan disitu, ia sebutkan juga dari rekomendasi pembangunan desa itu ada kewenangan siapa saja yang dapat melakukannya. 

BACA JUGA:Kadis DLH Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung, Datang dengan Menggunakan Mobil Dinas

"Jadi kewenangan dari Pemerintah Pusat, Provinsi atau Kabupaten serta pengangaran DD sendiri juga bisa," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: