Hari Ketiga Operasi Zebra Krakatau 2022, Sudah Ratusan Kendaraan Langgar Tilang Etle

Hari Ketiga Operasi Zebra Krakatau 2022, Sudah Ratusan Kendaraan Langgar Tilang Etle

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung,Ipda Gunawan saat memperlihatkan pelanggaran ETLE. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id--

BANDARLAMPUNG, RADAR LAMPUNG.CO.ID - Hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau di Polresta Bandar Lampung, sudah ada ratusan kendaraan yang terkena pelanggaran tilang Etle. dimana 48 sudah melakukan konfirmasi surat Etle secara online.

Operasi Zebra Krakatau 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari. yang dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung Ipda Gunawan, mengatakan Ratusan Pelanggar tersebut dari hari pertama sampai ketiga  sudah 48 pengendara yang sudah mengkonfirmasi surat tilang Etle secara online.

Dengan rincian, Hari pertama (H1) pada 3 Oktober 2022 telah melakukan penilangan sebanyak 18 pengendara yakni 15 mobil dan 3 motor. "Hari kedua (H2) pada 4 Oktober 2022 telah melakukan penilangan sebanyak 13 pengendara yakni 10 mobil dan 3 motor. Lima orang Pengendara yakni 2 pengendara motor dan 3 pengendara mobil hanya dapat teguran," jelasnya, Rabu 5 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Tertunduk Lesu, Tersangka Obstruction of Justice Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Dihadirkan

Hari ketiga (H3) pada 5 Oktober 2022 telah melakukan penilangan sebanyak 13 pengendara yakni 11 mobil dan 2 motor. "Lima orang Pengendara yakni 2 pengendara motor dan 3 pengendara mobil hanya dapat teguran," jelas dia. 

Gunawan menjelaskan rata-rata usia yang melanggar Etle berada di rentan usia 20 tahun ke atas. Dimana para pelanggar mayoritas pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman serta melanggar rambu lalulintas. "Di Bandar Lampung ada 5 titik Etle pada Operasi Zebra Krakatau ini yaitu Jalan Kartini, Jalan Agus Salim, Jalan Z.A Pagar Alam, Jalan Pattimura dan Jalan Kimaja," jelasnya.

Dari 5 titik tersebut, lokasi yang banyak pelanggaran Etle yaitu berada di Jalan Agus Salim. "Banyak yang melanggar rambu-rambu lalulintas," katanya.

Ia menjelaskan bagi para pelanggar yang tidak mengetahui cara menindaklanjuti Etle, bisa datang ke Unit Etle Polresta Bandarlampung. "Jika tidak dikonfirmasi hingga waktu yang ditentukan, pada saat bayar pajak, surat kendaraan akan terkena blokir," bebernya.

BACA JUGA:PTN/PTS Terbaik Versi UniRank, Peringkat Universitas Lampung Turun, Universitas Malahayati Masuk Kali Pertama

Ipda Gunawan pun menghimbau kepada masyarakat khususnya pengendara agar selalu tertib berlalulintas guna meminimalisir pelanggaran dan kejadian lakalantas. "Karena kunci utama kita selamat dalam berkendara itu adalah tertib lalu lintas," pungkas Ipda Gunawan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: