Masuk Kawasan Wisata Pesawaran, Kendaraan Ditarik Retribusi
ILUSTRASI/FOTO PIXABAY--
PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pariwisata Pesawaran akan menarik retribusi untuk kendaraan yang memasuki kawasan wisata. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk dalam katagori pendapatan lain-lain yang sah
"Kita menggandeng BSI untuk fasilitas dan sarana prasarana guna memasang palang pintu otomatis saat mau memasuki kawasan wisata Pesawaran," kata Kabid Kelembagaan Azhari mewakili Kepala Dinas Pawirisata Pesawaran Ketut Partayasa
Azhari menuturkan, rencananya palang pintu otomatis akan dipasang sekitar 500 meter dari persimpangan Mutun atau dekat pintu JW Marriott.
BACA JUGA: Soal Daerah Terisolir di Pesisir Barat, Pemerintah Pusat Harus Buka Mata
BACA JUGA: Tim BPBD Tanggamus Assessment Bencana Banjir dan Longsor di Kecamatan Kelumbayan
Nantinya, palang pintu masuk kawasan wisata tersebut akan menuju beberapa objek wisata seperti MS Town, Pulau Tegal Mas, Tembikil, Pulau Tangkil dan Mutun.
Kunjungan wisata di Pantai Mutun kembali banyak dikunjungi orang. Foto Fahrurozi/radarlampung.co.id--
Setiap kendaraan yang akan masuk ke kawasan wisata tersebut dikenakan tarif sesuai dengan jenis dan tipe kendaraan layaknya saat akan memasuki pintu tol
"Untuk tarif perkendaraan nantinya masih dibahas dan masih berupa draf," ujarnya.
BACA JUGA: 8 Mantan Duta Besar Sambangi Pemprov Lampung, Ini yang Dibahas
BACA JUGA: Kasus Polisi Gadungan Berpangkat AKP Berakhir Damai, Bagaimana Ceritanya?
Dilanjutkan, nantinya para pengunjung dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun non tunai.
Setelah melakukan pembayaran saat memasuki kawasan wisata, para pengunjung akan membayar tiket masuk sesuai tujuan wisata yang akan didatangi.
"Apa keuntungan bagi pengunjung dengan dikenakan tarif tersebut, tentu akan diberikan pelayanan maksimal. Mulai dari asuransi dari Jasa Hararja Putra, keamanan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan lainnya," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: