Diduga Ilegal karena Tak Dapat Menunjukkan Izin, 2 Penambang Batu di Lampung Timur Diamankan
FOTO PIXABAY - Ilustrasi penambangan pasir.--
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID -Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus penambangan batu ilegal.
Masing-masing, IS (58) warga Kecamatan Sekampung dan SY (65) warga Kecamatan Marga Tiga; Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tesangka berawal ketika personil Satreskrim melakukan patroli di wilayah Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, Kamis 4 Oktober 2022.
Saat patroli tersebut, petugas melihat adanya aktivitas penambangan batu.
BACA JUGA:Terungkap, E Habisi Keluarganya Menggunakan Kapak Sebelum Mengubur 4 Korban Ke Dalam Septic Tank
Petugas kemudian mengecek perizinan penambangan di lokasi tersebut.
Ternyata, para penambang tidak dapat menunjukkan izin penambangan.
Itu sebagaimana diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Karenanya, kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pengelola Bakal Tarik Retribusi di GOR Ratu Tanggamus
Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa contoh batu belah hasil penambangan.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: