Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Zebra Krakatau di Pringsewu

Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Zebra Krakatau di Pringsewu

Operasi Zebra Krakatau yang digelar Polres Pringsewu. Dalam kegiatan yang berlangsung sejak Senin 3 Oktober itu, terjaring pelanggar lalu lintas. FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat hari pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2022, Polres Pringsewu menindak 284 pelanggar lalu lintas. Dari jumlah itu, 263 pelanggar mendapat teguran dan sisanya sanksi tilang. 

"Benar. Untuk diketahui, selama empat hari menggelar Operasi Zebra, kami telah melakukan penindakan terhadap ratusan pengendara. Baik roda dua, roda empat atau lebih karena terjaring melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Kasatlantas Iptu Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Penindakan secara tilang diberikan bagi pengemudi kendaraan dengan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Atau berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Untuk mendukung kesuksesan Operasi Zebra itu, Iptu Khoirul mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas.

BACA JUGA: Waspada! Ini Titik Rawan Longsor dan Banjir di Pesisir Barat

"Mari kita tanamkan kesadaran untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, agar keamanan, kelancaran dan keselamatan dalam berlalu lintas dapat tercipta,”tegas Iptu Khoirul Bahri. 

Diketahui, sejak Senin 3 Oktober, Polres Pringsewu menggelar Operasi Zebra Krakatau 2022. Kegiatan tahunan ini memiliki sejumlah sasaran. 

Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri mengatakan, ada tujuh sasaran prioritas yang menjadi target operasi yang berlangsung selama 14 hari itu. 

Yaitu pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.

BACA JUGA: Sinyal AHY Jadi Cawapres, Anies Baswedan Dijadwalkan Sowan ke Partai Demokrat

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur dan berboncengan dengan sepeda motor lebih dari satu orang.

Sasaran selanjutnya, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi tidak menggunakan safety belt serta berkendara dalam pengaruh alkohol. 

Lalu berkendara melawan arus lalu lintas dan  berkendara melebihi batas kecepatan.

Mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 diutamakan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: