Kasus Pengeroyokan Pelajar, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Kasus

Kasus Pengeroyokan Pelajar, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Kasus

Kuasa Hukum sekaligus Advokat dari NP&Co Law Firm serta Sekretaris DPD Granat Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho (Agus BN). Foto Dok--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Walaupun telah menetapkan satu tersangka, kuasa hukum Ahmad Ilham Diki Amandes, Agus Bhakti Nugroho seorang pelajar yang dikeroyok beberapa waktu lalu, mempetanyakan perkembangan kasus yang menimpa kliennya.

Sebelumnya memang, Agus BN menyampaikan apresiasi Polresta Bandar Lampung sudah menetapkan satu tersangka seorang pemuda inisial A yang diduga terhadap kliennya.

Namun, Agus BN juga mempertanyakan kepada Tim Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung perkembangan kasus tersebut karena berdasarkan informasi dari kliennya meski kejadian itu pada malam hari namun pengeroyokan itu pelakunya bukan hanya satu orang melainkan beberapa orang.

"Kliennya emang tidak melihat secara langsung berapa pelakunya karena dikeroyokan dari belakang dan kejadian malam hari namun kliennya meyakinkan pelaku lebih dari satu orang," kata Agus BN saat dihubungi radarlampung.co.id pada hari Jumat, 7 Oktober 2022.

Selain A, Agus BN mengatakan bahwa Pelaku pengeroyokan pada kliennya ada lebih tiga orang ada berinisial B,Y, dan F.

Saat menanyakan informasi apakah satu orang pemuda yang telah ditetapkan tersangka ini berkas kasus sudah sampai pengadilan apa.

"Sepertinya belum sampai berkas ke pengadilan, karena pihak penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih melengkapi berkas berkas. Sementara informasi yang didapatkan menyampaikan bahwa Satreskrim baru melakukan penetapan satu tersangka," jelas Agus BN.

Terkait kondisi terkini dari kliennya, Agus BN menyampaikan bahwa Kliennya saat ini masih kontrol rawat jalan dan pada Jumat ,30 September 2022 lalu baru lepas jahitan namun dan gif pada bagian rahang belum dilepas.

"Kondisi Kliennya saat ini masih kontrol rawat jalan dan pada Jumat, 30 September 2022 lalu baru lepas jahitan namun dan gif pada bagian rahang belum dilepas, kalau berbicara masih belum jelas dan saat masih istirahat dirumah," bebernya. 

Bahkan, Advokat dari NP & Co Law Firm ini juga menyampaikan keprihatinan kepada kliennya belum bisa melanjutkan kembali untuk menempuh Studi disalah satu SMAN di Bandar Lampung.

"Klien kami merupakan siswa kelas XI di Salah satu SMAN di Bandar Lampung karena kondisi belum memungkinkan untuk menerima pelajaran. Akhirnya, klien kami belum bisa mengikuti ujian awal Semester di sekolahnya tersebut," jelas Agus BN.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra telah membenarkan telah menetapkan seorang pemuda inisial A sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap korban Ahmad Ilham Diki Amandes.

"Penangkapan Pemuda berlangsung pada Senin, 19 September 2022 ini berdasarkan hasil olah tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun gelar perkara dari laporan pengeroyokan atas nama Ahmad Ilham Diki Amandes dan telah menetapkan seorang pemuda inisial A diduga sebagai tersangka pengeroyokan pada hari Sabtu ,23 September 2022 kemarin," jelas Dennis pada hari Jumat, 7 Oktober 2022.

Saat menanyakan dugaan ada pelaku lainnya selain A, Dennis menyampaikan bahwa kasus dugaan pengeroyokan masih terus kami lakukan penyelidikan. "Jadi untuk saat ini belum bisa memberikan keterangan apakah pelaku satu atau lebih dari satu orang karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: