DPMP Mesuji Gencarkan Permendagri Nomor 7 tahun 2016 tentang administrasi desa
Kabid Pengembangan Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Mesuji Suryadi--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) gencar melakukan pembinaan tertib administrasi Desa.
Pembinaan sudah dimulai sejak awal 2022 lalu. Hal ini untuk memastikan seluruh desa di Mesuji mengimplementasikan dengan baik Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2016 tentang administrasi desa.
Kepala Bidang Pengembangan Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa (DPMD) Mesuji, Suryadi mengatakan, saat ini, setiap desa di Mesuji telah melengkapi administrasi umum, kependudukan, keuangan, dan administrasi pembangunan yang lebih baik.
"Kami terus melakukan pembinaan dan aktif mensosialisasikan Permendagri Nomor 47, dan hasilnya kini jauh lebih baik," ungkap Suryadi, Jumat 7 Oktober 2022
BACA JUGA:Masih Ingat Dua Oknum Polisi yang Jilat Kue HUT TNI ke 77? Kini Nasibnya di Ujung Tanduk
Menurutnya, monitoring dan evaluasi (monev) tersebut, dilakukan secara berkala dengan memberikan petunjuk dan arahan kepada aparatur desa.
"Itu sudah kami lakukan sejak awal 2022 dan masih akan kami tuntaskan hingga tertib administrasi tuntas," kata Suryadi.
Ia menjelaskan, sesuai Permendagri administrasi desa diatur dalam beberapa pengelompokan atau buku, seperti administrasi umum meliputi buku Perdes, buku SKKDS, buku inventaris dan kekayaan desa, buku perangkat desa, buku tanah kas desa, buku tanah di desa, buku agenda, buku ekspedisi, buku lembaran desa dan buku berita desa.
Untuk administrasi penduduk, meliputi buku induk kependudukan, buku mutasi kependudukan, buku rekapitulasi jumlah penduduk, buku penduduk Sementara, buku KTP dan KK.
BACA JUGA:Gandeng Cahaya Fajar Telesindo, Gelar SHARP Matsuri Smartphone Promo Sugoi
Sedangkan, untuk administrasi keuangan, meliputi buku APBDes dan buku bank dan untuk administrasi pembangunan, meliputi buku rencana kerja pembangunan desa, buku kegiatan pembangunan, buku inventaris hasil pembangunan, buku kader pendampingan dan pemberdayaan masyarakat.
Terakhir, administrasi lainnya. Seperti buku administrasi BPD buku musdes buku LKD khusus untuk buku rekapitulasi jumlah penduduk wajib dilaporkan kepala desa kepada bupati melalui camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk.
Administrasi tersebut harus ada setiap desa. Kepala desa berwenang menyelenggarakan Administrasi Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah Desa pelaksanaan pembangunan desa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: