disway awards

Sengketa Perbatasan Way Kanan dengan Kabupaten Tetangga Rampung, Proses Penegasan Batas Desa Berjalan Lancar

Sengketa Perbatasan Way Kanan dengan Kabupaten Tetangga Rampung, Proses Penegasan Batas Desa Berjalan Lancar

Ilustrasi batas wilayah.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID — Persoalan perbatasan wilayah antar kabupaten di Way Kanan diklaim sudah tuntas dan tidak akan menimbulkan gonjang-ganjing lagi.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan, Macheavelly, HT, S.STP, MM, melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekdakab) Way Kanan, Aris Supriyanto, SH, MH, Senin, 1 September 2025.

Menurut Aris, masalah perbatasan Way Kanan dengan kabupaten tetangga telah selesai sejak ditetapkan melalui beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Di antaranya Permendagri Nomor 63 Tahun 2018 untuk perbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Permendagri Nomor 64 Tahun 2018 untuk perbatasan dengan Kabupaten OKU Timur, serta Permendagri Nomor 65 Tahun 2018 terkait perbatasan dengan Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Cek Harga HP Low Budget Terbaru Dalam Seri Vivo Y04s, Masih Oke Nggak?

Sementara itu, perbatasan dengan Kabupaten Lampung Utara diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2019.

Sedangkan penyelesaian batas dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat dilakukan melalui Permendagri Nomor 30 Tahun 2022.

Terkait penegasan batas kampung dan kelurahan, Aris menjelaskan bahwa semua sudah diselesaikan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

“Proses penegasan batas dilakukan melalui pembentukan tim mulai tingkat kampung, kecamatan, hingga kabupaten. Jika terdapat ketidaksepakatan, maka difasilitasi hingga tuntas,” jelas Aris.

BACA JUGA:Rekomendasi HP 1 Juta Terbaru Dalam Seri Redmi 15C, Ini Spesifikasinya

Ia menambahkan, penyelesaian perselisihan batas diupayakan paling lama enam bulan sesuai Pasal 18 ayat (4) Permendagri 45/2016.

Bila kesepakatan tidak tercapai, bupati berwenang menetapkan batas berdasarkan keterangan kampung terkait dan dokumen yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1).

“Di wilayah Pakuan Ratu, banyak mediasi yang telah dilakukan namun belum mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, bupati mengambil keputusan dengan memperhatikan semua dokumen pendukung,” ujar Aris.

Ia juga menegaskan bahwa jika ada pihak yang tidak menerima keputusan bupati, secara hukum memungkinkan menempuh upaya yudisial review terhadap Peraturan Bupati tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait