Gara-gara Joget di Organ Tunggal, Wanita Asal Ogan Komering Ilir Tembak Suami

Gara-gara Joget di Organ Tunggal, Wanita Asal Ogan Komering Ilir Tembak Suami

Pelaku berinisial YI yang tega menembak suaminya --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gara-gara dilarang joget di organ tunggal, seorang istri tega menembak Suaminya sendiri. Bahkan, Sebelum menembak suaminya, pelaku mengeluarkan tembakan sampai 3 kali

Akhirnya, aparat Polres Mesuji berhasil mengamankan pelaku tersebut. Pelaku itu yakni wanita berinisial YI asal Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Peristiwa itu, terjadi pada Selasa 6 September 2022. Aksi nekat YI menembak suaminya karena tetap berjoget dalam acara organ tunggal di Desa Wiralaga II Mesuji.

Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo melalui Kasatreskrim Iptu Fajrian Rizki mengatakan, peristiwa itu bermula saat keduanya menghadiri acara orgen tunggal di Desa Wiralaga 2 Mesuji. Ketika itu, YI (istri korban) naik ke atas panggung untuk berjoget, kemudian suaminya melarang dan menyuruhnya untuk turun dari panggung.

BACA JUGA:Kumpulkan Kepala Daerah Hingga Kepala OPD, Gubernur Beri 8 Arahan Khusus

Larangan tersebut, membuat YI kesal dan marah kepada suaminya. Bahkan, YI menghampiri suaminya dan langsung menamparnya.

"Awalnya hanya terjadi keributan seperti biasa, sehingga para saksi yang melihat kejadian itu menganggap hanya ribut rumah tangga," ungkap AKBP Yuli Haryudo dalam keterangannya, Jumat 7 Oktober 2022.

Namun, tak berselang lama, pelaku YI mengeluarkan senpi rakitan dan menembakkannya ke arah atas dua kali. Tak hanya itu, pelaku YI juga satu kali menembak ke arah suaminya dan mengenai dada sebelah kiri.

"Atas kejadian itu, korban mengalami luka tembak di dada kiri, hingga tembus di bawah ketiak. Kemudian korban langsung dibawa ke rumah sakit. Alhamdulillah, nyawanya masih tertolong," ujarnya.

BACA JUGA:DPMP Mesuji Gencarkan Permendagri Nomor 7 tahun 2016 tentang administrasi desa

Atas peristiwa itu, sambung Riski, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan memburu pelaku. Setelah buron sebulan, pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah di Desa Marga Jaya, Mesuji Timur, Mesuji pada Kamis 6 Oktober 2022 .

Saat ditangkap, pelaku YI sedang pesta sabu bersama dua temannya berinisial CL dan WS, warga Desa Marga Jaya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan alat hisap sabu jenis bong dan pirek bekas pakai. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: