Sering Transaksi Narkoba, Polisi Sikat 4 Pengedar Sabu-Sabu di Jalan Senayan

Sering Transaksi Narkoba, Polisi Sikat 4 Pengedar Sabu-Sabu di Jalan Senayan

Polres Tulang Bawang menangkap pengedar narkotika jenis sabu. (Foto dok. radarlampung.co.id)--

TULANGBAWANG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap empat pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Menggala dan Menggala Timur. 

Keempat pelaku ditangkap dalam kurun waktu satu pekan.

Pelaku pertama yang ditangkap yakni Roji Iswanda (30), warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur.

Roji yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut ditangkap hari Selasa 4 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:Akhirnya, Pemkab Tanggamus Bayar Gaji 787 PPPK

Penangkapan berlangsung di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti (BB) 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,65 gram, pipet (sekop sabu), dan kertas kuningan rokok.

Berselang satu hari. Tepatnya pada Rabu 5 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 WIB, polisi menangkap tiga pemuda yang menjadi pengedar sabu-sabu.

Ketiganya yakni Redo Ferayoga (23), Rahman (23), dan Suhardi (25).

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemkab Lampung Timur Segera Bayarkan Siltap Triwulan 3 untuk Perangkat Desa

Mereka merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

Para pemuda ini ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota.

Kasatnarkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. 

Aparat kepolisian mendapat informasi jika sebuah rumah di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: