Sering Transaksi Narkoba, Polisi Sikat 4 Pengedar Sabu-Sabu di Jalan Senayan
Polres Tulang Bawang menangkap pengedar narkotika jenis sabu. (Foto dok. radarlampung.co.id)--
BACA JUGA:Eks Pol PP Menangis Ngadu ke Aspri Hotman Paris Usai Dipecat Wali Kota Bandar Lampung
"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggedalahan. Disana berhasil ditangkap tiga pemuda yang sedang transaksi narkotika, dan turut disita narkotika jenis sabu serta uang tunai hasil penjualan sabu," kata AKP Aris, Minggu 9 Oktober 2022.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) uang tunai sebanyak Rp 6 juta yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, dompet warna coklat, tiga unit handphone android, dan jaket warna hitam.
Para pelaku peredaran gelap narkotika ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: