Selain Libatkan 5 Satgas, Operasi Zebra Krakatau di Pringsewu juga Di Bawah Pengawasan Seksi Propam
foto dok radarlampung.co.id - Operasi Zebra di Pringsewu melibatkan setidaknya Lima Satgas.--
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Operasi Zebra 2022 di Pringsewu juga melibatkan lima satuan tugas (satgas) dalam pelaksanaannya. Juga di bawah pengawasan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pringsewu.
Dalam setiap kegiatan operasi, menurut Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatlantas Iptu Khoirul Bahri, pihaknya selalu mendapatkan pengawasan melekat dari bidang Propam.
Propam merupakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di internal Polri.
"Hal ini bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas saat pelaksanaan operasi," ungkap Iptu Khoirul Bahri dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:Sempat Capai Rp 100 Ribu per Kilogram, Kini Harga Cabai di Mesuji Kembali Normal
Kemudian dalam operasi ini, kepolisian tidak hanya menerjunkan satgas yang bertugas melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas. Tetapi terdapat beberapa satuan tugas lain yang memiliki peran dan tugas berbeda.
Dalam Operasi Zebra, terdapat 5 satgas.
Yakni Satgas Deteksi yang dipimpin oleh Kasat Intelkam dengan tugas melaksanakan kegiatan intelijen berupa penyelidikan, pengamanan, serta penggalangan dengan langkah-langkah pemetaan, deteksi dan identifikasi, serta penilaian untuk penajaman target operasi.
Juga melaksanakan deteksi dini, penyidikan, pengamanan, dan penggalangan serta pemetaan lokasi atau tempat rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, kecelakaan, serta lokasi penyebaran Covid-19.
Kemuduan Satgas Preemtif. Dipimpin oleh Kasat Lantas dengan tugas preemtif lalu lintas yang terdiri dari Subsatgas Pembinaan dan Penyuluhan.
Dengan tugas melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat.
Serta sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat da para pengguna jalan.
Lalu melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam berlalu lintas dan penegakan peraturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: