Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Oknum Guru PNS Diringkus Polres Way Kanan

Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Oknum Guru PNS Diringkus Polres Way Kanan

(Foto Dok. Radarlampung.co.id)--

BACA JUGA:Kasus Formula E, Anies Baswedan Meyakini KPK Akan Profesional Dalam Bertugas

Tak hanya itu, ketika pelaku DR melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban saling melihat satu sama lain.

Penangkapan pelaku lantas dilakukan pada Rabu, 5 Oktober 2022 pukul 18.00 WIB.

Ya, Kanit PPA bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Hari Ini Kejari Jaksel Limpahkan Berkas Dakwaan Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa pakaian korban dan 1 unit hp android milik pelaku yang di dalam galerinya terdapat foto–foto kemaluan korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lain, yakni inisial AW dan MO, terakhir yaitu pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 WIB. 

Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY yang terakhir yaitu pada Senin 3 Oktober 2022, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari kejadian itu, berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan orang tua korban D, didapatkan korban dalam satu kelas berjumlah 5 orang, yakni D, AW, PS, TNY, dan MO.

BACA JUGA:Kasus Formula E, Anies Baswedan Meyakini KPK Akan Profesional Dalam Bertugas

Kelimanya masih berusia 8 tahun dan merupakan siswi kelas 3 sekolah dasar.

Pelaku yang merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Di mana, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: