Tak Hanya Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Guru ASN Paruh Baya Ini Abadikan Foto Mengejutkan Terkait Korbannya
(Foto Dok. Radarlampung.co.id)--
BACA JUGA:Siaga Bencana di Pringsewu, Pemkab dan TNI-Polri Ambil Langkah Ini
Pelaku yang merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Di mana, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: