Oknum Guru Paruh Baya Cabuli Siswi Kelas 3 SD, Ancaman Terhadap Korban Sungguh Di Luar Dugaan

Oknum Guru Paruh Baya Cabuli Siswi Kelas 3 SD, Ancaman Terhadap Korban Sungguh Di Luar Dugaan

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto Ilustrasi: Pixabay)-istimewa-raselnews.com

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ancaman beragam dilakukan pelaku pencabulan kala melakukan aksi kejinya.

Seperti yang dilakukan tersangka inisial DR (56), warga Kecamatan Gunung Labuhan yang merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS.

Bila biasanya pelaku kerap menakut-nakuti korban dengan ancaman hendak membunuh, kini berbeda dengan yang dilakukan DR. 

Terungkap, DR terkesan menyalahi posisinya sebagai guru kala tega mencabuli 5 siswinya yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Lapangan Sepak Bola Unila Bisa Digunakan Lagi

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Di mana, saat itu salah satu korban inisial D (8), siswi kelas 3 Sekolah Dasar sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah, lalau korban dipanggil oleh pelaku ke ruang guru.

Korban diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah dengan memegang tangan kanan korban sambil menariknya menggunakan tangan kiri pelaku.  

Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku, namun berhasil dilepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali.  

BACA JUGA:Tak Hanya Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Guru ASN Paruh Baya Ini Abadikan Foto Mengejutkan Terkait Korbannya

Setelah sampai di lokasi, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi sambil mengancam korban agar tidak menjerit, apabila menjerit korban akan diturunkan kelas.

Di situlah pelaku akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban, setelah itu korban berlari kembali ke ruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru.

Demikian terungkap kala Polres Way Kanan menggelar ekspos ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan.

Terungkap dalam ekspos pada Senin 10 Oktober 2022 di Mako Polres Way Kanan, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: