Tersangka Pengedar Uang Palsu Asal Way Kanan Dapat Barang Dari Sini
LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka pengedar uang palsu (upal), KD (28), warga Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan mengaku mendapatkan upal dari As alias Roni.
Lelaki yang tinggal Purwakarta, Jawa Barat itu dikenalnya melalui media sosial Facebook. Mereka kemudian berhubungan melalu WhatsApp.
Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri mengatakan, KD membeli uang palsu itu Rp 1 juta untuk pecahan dengan nilai Rp 5 juta.
”Uang palsu itu kemudian dikirim melalui paket ekspedisi,” kata Kompol Ery Hafri Kapolres mewakili Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.
BACA JUGA: Bayar Minuman Pakai Upal, Warga Way Kanan Ditangkap di Lampung Barat
Lantas, KD mengedarkan uang palsu itu dengan cara membeli barang di warung. Termasuk di lokasi yang membuat aksinya terbongkar.
Diketahui, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Sumber Jaya mengungkap peredaran uang palsu (upal) di Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
Satu tersangka diamankan, yakni KD (28), warga Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, berikut barang bukti puluhan lembar uang palsu.
Menurut Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri, kasus ini bermula ketika KD membeli sebotol minuman di warung Susta Hernia (26), Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, sekitar pukul 19.45 WIB, Sabtu, 8 Oktober 2022.
BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Rp 64,5 Juta untuk Korban Tanah Longsor dan Banjir
”Saat itu tersangka memberikan uang Rp100 ribu. Namun korban curiga dengan uang yang terlihat berbeda tersebut,” kata Kompol Ery Hafri mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.
Karena uang yang diterima seperti palsu dan merasa dirugikan, akhirnya Susta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya.
Tekab 308 dipimpin Panit l Ipda Mahmudi melakukan penyelidikan dan mengamankan KD di Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Sabtu 9 Oktober 2022.
Saat dompet KD diperiksa, ditemukan uang diduga palsu. Terdri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 24 lembar, Rp 20.000 sebanyak 29 lembar dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak satu lembar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: