Persiapan Sidang Ferdy Sambo, PN Jaksel Akan Berkoordinasi dengan Kepolisian Soal Pengamanan

Persiapan Sidang Ferdy Sambo, PN Jaksel Akan Berkoordinasi dengan Kepolisian Soal Pengamanan

Ilustrasi-Tempo-

Wahyu Iman Santoso yang menjadi ketua majelis hakim perkara Ferdy Sambo cs, tercatat pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Ini terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar Pekan Depan, Berikut Profil Hakim yang Akan Menyidangkan

Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu, Wahyu menolak permohonan praperadilan Eltinus Omaleng.

Sebelumnya, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Morgan Simanjuntak

Hakim Morgan Simanjuntak tercatat pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.

Selama kariernya, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.

BACA JUGA:Terdaftar di Database BKN, 144 THK-2 Pemkot Bandar Lampung Belum Miliki Akun Pendataan Non ASN

Pada Juli 2020 silam, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.

Alimin Ribut Sujono

Hakim Alimin Ribut Sujono pada 1 September 2022 lalu tercatat pernah menolak permohonan perkawinan beda agama yang gugatannya dilayangkan pasangan berinisial DRS dan JN.

Dalam putusannya Hakim Alimin hanya memberikan izin kepada penggugat untuk mendaftarkan perkawinan ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.

Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hakim Alimin menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021 silam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id