Apes, Gagal Beraksi, Curanmor Bersenpi Nyaris Tewas Dikeroyok Warga
Pelaku curanmor bersenpi yang diamankan Polsek Gedung Aji. Foto Polsek Gedung Aji--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Gedung Aji dibantu warga menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku adalah Suwarli (41), warga Dusun Ujung Pering, Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Gedung Aji Ipda Dr. Amir Hamzah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) pada Minggu 9 Oktober 2022.
Saat patroli pihaknya mendapat informasi adanya pelaku curanmor yang diamuk oleh massa di Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas lalu bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi. Pelaku sudah dalam keadaan diamuk oleh massa yang merupakan warga setempat.
Aparat kepolisian langsung mengevakuasi pelaku dan membawanya ke Puskesmas Penawar Aji untuk mendapatkan penanganan medis.
"Pelaku mengalami luka pada bagian kepala belakang dan mendapatkan 10 jahitan. Selain itu juga ada luka pada pelipis mata sebelah kiri dan mendapatkan 2 jahitan," jelas Ipda Amir, Selasa 11 Oktober 2022.
Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku, dalam melakukan aksinya ia tidak sendirian.
Pelaku beraksi bersama dengan rekannya berinisial M yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Gedung Aji.
Saat diamankan, petugas mendapati satu puncuk senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna silver dengan dua butir amunisi aktif call 5,56 mm, yang disimpan pelaku di pinggangnya.
Selain itu, juga disita barang bukti (BB) sepeda motor honda beat warna putih, B 3175 SCL, milik korban Sugeng (40) warga Kampung Karya Makmur.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan dua Pasal berlapis. Untuk curanmor dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegalnya dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: