Bakal Diperiksa sebagai Saksi oleh KPK, Begini Pengakuan Guru MTSN 1 Bandar Lampung Tugiyo

Bakal Diperiksa sebagai Saksi oleh KPK, Begini Pengakuan Guru MTSN 1 Bandar Lampung Tugiyo

Ilustrasi - KPK (IST)--

BACA JUGA:Kemenag Lampung Dukung dan Dampingi Siswa yang Berlaga di Ajang KSM Nasional

Diberitakan, KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya. 

Pemeriksaan terkait PMB Unila tahun 2022 untuk tersangka Karomani Cs. 

Kali ini, KPK memanggil saksi bernama Tugiyo, guru MTSN Tanjung Karang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta.

BACA JUGA:604 Siswa di Suoh Dapat Seragam Gratis Dari Pemkab Lampung Barat

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Tugiyo, Guru MTSN Tanjung Karang," ujarnya pada Radar Lampung pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Namun belum diketahui apa kaitannya guru MTSN Tanjung Karang tersebut diperiksa oleh KPK.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK telah bergerak melakukan serangkaian penggeledahan di tiga kampus negeri sejak 26 September hingga 7 Oktober 2022.

Tiga kampus itu yakni Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) Banten, Universitas Riau (Unri) Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh.

BACA JUGA:Upayakan Penanganan Stunting, TP PKK Provinsi Lampung Turun ke Mesuji

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti.

Diantaranya dokumen dan bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan perkara Karomani Cs. yang kini tengah berjalan dalam proses penyidikan. 

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali melanjutkan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Setidaknya sejak Rabu (28 September 2022)- Jumat (30 September 2022) sudah 28 orang dilakukan pemanggilan saksi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: