Lagi, Kejari Lampura Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi BUMADES 2019-2021

Lagi, Kejari Lampura Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi BUMADES 2019-2021

DA selaku Ketua UPK ABT Holding Company BUMADES Kecamatan Abung Tengah ditetapkan tersangka oleh Kejari Lampura, kasus korupsi merugikan negara Rp 1,2 miliar. (Foto Dok. Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) kembali menetapkan 1 tersangka, yakni DA selaku Ketua UPK ABT Holding Company dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company, Abung Tengah, Lampura, tahun 2019-2021 lalu.

Pada Selasa, 11 Oktober 2022, Tim Jaksa Penyidik Kejari Lampura sebagaimana petunjuk dan arahan Kepala Kejaksaan Negeri Lampura Mukhzan melakukan penjemputan terhadap saksi DA yang berada di rumahnya, di Desa Gunung Besar, RT. 03 RW 01, Kecamatan Abung Tengah, Lampura.

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya saksi DA tidak dapat memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali dengan alasan sakit.

Penyidik mendatangi rumah saksi DA tersebut sekira pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan seorang dokter guna memeriksa kesehatan saksi DA secara medis.

BACA JUGA:Apes, Gagal Beraksi, Curanmor Bersenpi Nyaris Tewas Dikeroyok Warga

Diperolehlah hasil bahwa yang bersangkutan mengalami sakit diabetes dan dalam keadaan yang cukup baik serta layak untuk dilakukan pemeriksaan selaku saksi di kantor Kejari Lampura.

Kemudian saksi DA didampingi istrinya dibawa penyidik ke kantor Kejari Lampura, guna dimintai keteranganya dalam kapasitasnya selaku saksi.

Setelah kurang lebih dilakukan pemeriksaan selama 4 jam, berdasarkan surat perintah penyidikan  Nomor:1.f/L.8.13/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang penyidikan khusus dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) eks PNPM Mandiri pada kegiatan pengelolaaan badan usaha bersama antar desa (bumades) ABT Holding Company Kecamatan Abung tengah tahun 2019-2021, Tim Penyidik sebagaimana Petunjuk Kajari Lampung Utara meningkatkan status saksi DA selaku ketua UPK menjadi tersangka.

Dengan mempertimbangkan kesehatan tersangka DA yang sedang mengalami sakit diabetes dan memerlukan perawatan kesehatan secara khusus sebagaimana hasil pemeriksaan medis oleh dokter Yoanne Lisa pada Klinik Pratama Kejaksaan Negeri Lampura, serta adanya permohonan dari pihak keluarga, penyidik pun tidak melakukan penahanan terhadap DA.

BACA JUGA:PKM UTI Beri Pelatihan Design Packaging Product dan Sosialisasi Sistem Penelusuran

Sebelumnya, Kejaksaan Negri Lampung Utara (Lampura), menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company Kecamatan Abung Tengah tahun anggaran 2019-2021 lalu.

Tidak tanggung-tanggung, Kejari Lampura, menetapkan oknum kepala desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Jantori sebagai tersangka korupsi atas kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar tersebut.

Tidak hanya itu, kroup Adiyaksa tersebut, juga menahan Renal Syaputra yang merupakan anak kandung sang kades, itu dikarenakan dirinya terlibat dalam kasus anggaran Bumades. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: