Diduga Melakukan Penyimpangan Dana Desa, Polres Mesuji Amankan Kepala Desa

Diduga Melakukan Penyimpangan Dana Desa, Polres Mesuji Amankan Kepala Desa

Ilustrasi korupsi. (Pixabay)--

MESUJI, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Mesuji  melakukan penahanan terhadap Son Bakri, oknum Kepala Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Son Bakri diduga melakukan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Pelaku tindak pidana korupsi tersebut diamankan di kediamannya pada Selasa petang, 11 Oktober 2022.

Hal tersebut dibenarkan oleh Irbansus Bidang Investigasi Inspektorat Pemerintah Kabupaten Mesuji Andre Al Rendra.

BACA JUGA:Fantastis! Harga Jual Kylian Mbappe Masih Tinggi

"Iya benar. Terduga pelaku sudah diamankan Polres Mesuji. Dugaan Dana Desa yang dikorupsi pada  Tahun Anggaran 2021," kata Andre Al Rendra, Rabu 12 Oktober 2022.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo  melalui Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki saat dikonfirmasi radarlampung.co.id  membenarkan penangkapan yang dilakukan pihak Polres Mesuji.

"Iya benar, kemarin Selasa 11 Oktober 2022 terduga pelaku kami amankan di kediamannya pada pukul 17.00 WIB. Dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021," kata Iptu Fajrian Rizki.

Dia menjelaskan, Unit Reserse Tipikor mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Dengan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 280 juta.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Terancam Ditinggalkan olehShin Tae-yong, Ini Alasannya

Di antaranya dana kegiatan Desa Siaga Kesehatan, Pembangunan Jalan Base B, dan dana penyertaan modal BUMDes yang anggarannya bersumber dari dana Desa pada APBDes Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2021.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adakah kemungkinan tersangka baru? Fajrian menambahkan, pihaknya masih terus mendalami keterangan dari tersangka.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji Anwar Pamuji saat dimintai tanggapan terkait penahanan kepala Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, tersebut, mengaku, belum bisa menanggapi.

BACA JUGA:Dinas PMD Mesuji Tingkatkan Pelayanan Mandiri Smart Village Berbasis Digital

"Saya masih ada kegiatan," ucap Anwar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: