Lagi, Masyarakat Blambangan Umpu Keluhkan Kerusakan Hutan di Register 42

Lagi, Masyarakat Blambangan Umpu Keluhkan Kerusakan Hutan di Register 42

(Foto Dok. Radarlampung.co.id) --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Untuk kali kesekian, Rusli Bin Simin (45), perwakilan 5 tokoh adat di Blambangan Umpu meminta pihak terkait untuk turun kelapangan melihat dari dekat kondisi kerusakan hutan di Register 42 Blambangan Umpu (Eks Inhutani, red) yang saat ini kabarnya dikelola PT PML.

“Yang terhormat Bapak Presiden melalui Menteri KLH, kami masyarakat Kelurahana Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, meminta penindakan terhadap mafia tanah di kawasan hutan konservasi (hutan lindung) yang makin hancur di kawasan PT inhutani dan PT PML Reg 42 Lampung Way Kanan," ujar Rusli kepada Radar Lampung, Kamis Sore, 13 Oktober 2022.

"Saat ini hutan (saka) suaka marga satwa telah hancur. Kami masyarakat semakin resah atas kehancuran hutan konservasi yang kami duga saat ini dialih fungsikan. Kami masyarakat mohon penindakan atas kehancuran hutan konservasi, termasuk pada areal koperasi (Dipati sejahtera)," sambung Rusli.

Dirinya sangat heran kenapa pengaduan mereka sama sekali tidak digubris oleh para pihak.

BACA JUGA:Nutrifood Gelar NutriClass 2022 Sesi I

"Padahal kami ini juga warga negara Indonesia, sama dengan para perusak lahan yang kami sampaikan, bedanya kami asli Way Kanan, kalau mereka adalah pendatang yang datang untuk hancurkan alam kami,” imbuh Rusli.

Sayangnya, dikonfirmasi melalui ponselnya pukul 14.54 WIB hingga berita ini ditulias pukul 15.26 WIB, Manager PT Inhutani V Barnabas sama sekali tidak memjawab.

Demikian pula dengan Kepala Dinas Kehutanan Lampung Yanyan Ruchyansyah yang coba dikonfirmasi, sama sekali tidak merespon. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: