Tilap Duit Rawat Inap, Dua Honorer RSUD Sukadana Dituntut 16 Bulan
Ilustrasi sidang.--
BACA JUGA:Bapak Anak di Panjang Tewas Terlindas Truk dalam Perjalanan Sekolah
Dari total pasien tersebut, terdapat pembayaran tujuh pasien yang membayar ke terdakwa melalui admin kamar inap yakni Deby dan Reni Jenita.
Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke kasir RSUD melainkan dipegang sendiri oleh terdakwa.
Dari hasil audit Inspektorat Pemkab Lampung Timur, terdapat kekurangan pembayaran Rp23,1 juta. Uang tersebut diambil oleh terdakwa.
Ia yang menjabat Kepala Ruang Rawat Inap VIP RSUD Sukadana mengarahkan kepada perawat–perawat yang ada di Ruang Rawat Inap VIP agar uang hasil pembayaran biaya rawat inap yang diterima langsung dari keluarga pasien, dikumpulkan untuk kas ruangan saja.
BACA JUGA:Soal Banjir di SDN 69 Krui, Disdikbud Pesisir Barat Ambil Langkah Ini
Uang tersebut digunakan untuk keperluan jalan-jalan bersama dan dibagi untuk THR saat Lebaran. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: