Terlalu, Sudah Sarankan Aborsi, Wanita Ini Ambil Keuntungan Dari Rekan
RP (21) menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --
BACA JUGA: Sadis! Bayi yang Dibuang di Gadingrejo Dilahirkan Paksa
Sementara pacarnya enggan bertanggung jawab. Dalam pemeriksaan penyidik, R membeberkan upaya aborsi sampai proses persalinan hingga menguburkan bayi.
Proses melahirkan paksa dilakukan di salah satu penginapan yang ada Bandar Lampung.
Dalam kasus tersebut, R disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, malu karena hamil di luar nikah menjadi alasan R (21), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu membuang bayinya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Wanita Pembuang Bayi di Gadingrejo Mengaku Malu Hamil di Luar Nikah
Bayi itu ditemukan di kolam bekas pembuangan sampah, Senin malam, 10 Oktober 2022. Sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, R mengaku malu hamil di luar nikah.
"Dia merasa malu dengan keberadaan jabang bayi tersebut sehingga membuangnya," kata AKBP Rio Cahyowidi, Rabu 12 Oktober 2022.
Saat ini, penyidik masih memeriksa intensif kasus tersebut. R juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Ini Ibu Kandung yang Diduga Membuang Bayi di Gadingrejo, Motifnya…
"Telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu," tegas AKBP Rio Cahyowidi.
Mayat bayi malang itu ditemukan mengambang di kolam bekas pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Senin malam 10 Oktober 2022.
Ketika ditemukan, kondisi bayi hampir membusuk. Bagian kepala rusak nyaris dengan usus terburai.
Mayat bayi itu ditemukan Nuryanto (29), warga setempat. Saat itu ia sedang mengobrol dengan rekannya, Hendra Saputra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: