Terlalu, Sudah Sarankan Aborsi, Wanita Ini Ambil Keuntungan Dari Rekan

Terlalu, Sudah Sarankan Aborsi, Wanita Ini Ambil Keuntungan Dari Rekan

RP (21) menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - RP (21), wanita yang juga menjadi tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu ternyata memanfaatkan kondisi rekannya. 

Di mana, wanita asal Kampung Baru, Bandar Lampung itu menyarankan R (21), untuk melakukan aborsi

Ia juga menyiapkan obat dan membantu proses kelahiran paksa sang bayi di sebuah penginapan di Bandar Lampung pada 2 Oktober 2022 lalu. 

Ternyata, RP juga mengambil keuntungan dari pembelian obat yang digunakan R untuk mengeluarkan paksa bayi dalam kandungannya.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Pembuang Bayi di Gadingrejo

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, RP merupakan rekan kerja R di sebuah koperasi di Bandar Lampung. 

"Tersangka RP ini juga diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 350 ribu dari kejadian tersebut (pembelian obat untuk aborsi, Red)," kata Iptu Feabo Adigo mewakili Kapolres Pringsewu, Kamis 13 Oktober 2022. 

Iptu Feabo Adigo menuturkan, obat untuk mengeluarkan paksa bayi di kandungan R awalnya seharga Rp 1.350.000 ribu. 

"Keuntungan itu didapat dari menaikkan harga obat aborsi dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1.700.000," papar Iptu Feabo Adigo.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Orang yang Menyarankan Pembuang Bayi di Gadingrejo Aborsi

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan RP sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Iptu Feabo Adigo mengatakan, penetapan RP sebagai tersangka baru tersebut berdasar pemeriksaan saksi dan tersangka R serta dikuatkan oleh alat bukti dan hasil gelar perkara.

"Tersangka dijerat dengan pasal 77a UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 juncto pasal 342 Juncto pasal 343 KUHP,” kata Iptu Feabo. 

Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu terungkap, R (21) berupaya menggugurkan kandungan sejak Juni lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: