Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT, Lesti Kejora Datangi Polres Jakarta Selatan

Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT, Lesti Kejora Datangi Polres Jakarta Selatan

Rizky Billar resmi mengenakan pakaian oranye sebagai tersangka KDRT. (Disway.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Dilansir Radarlampung.co.id dari media sosial Instagram pada Jumat, 14 Oktober 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kenaikan status Rizky Billar sebagai tersangka didasarkan pada pemeriksaan penyidik.

Penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Billar resmi diumumkan setelah Billar menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Mapolres Metro Jaya Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2022 lalu.

“Malam hari ini saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polda Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saurada Muhammad Rizky Billar atau RB dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

BACA JUGA:Evaluasi Hasil Penilaian Audit Mutu Internal, LP3M Gelar RTM 2022

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mengenakan baju oranye, tak banyak yang diucapkan oleh Billar selain ekspresi wajah yang datar.

Billar sempat mengatakan sesuatu terkait laporan KDRT yang dilayangkan kepadanya. Menurutnya, sang istri bakal mencabut laporan terhadapnya.

“Istri saya mau cabut laporan,” ujar Rizky Billar di Polres Metro Jaya Jakarta Selatan.

Kabar kedatangan Lesti Kejora ke Polres Metro Jaya Jakarta Selatan ini dikonfimasi oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

BACA JUGA:Banjir di Kecamatan Ngambur, Sekolah dan Puluhan Rumah Terendam

Namun dalam konfirmasinya, Nurma belum banyak memberikan keterangan soal apakah ada upaya pencabutan laporan dari Lesti Kejora terhadap suaminya RB.

“Saudari L (datang ke Polres Metro Jaya Jakarta Selatan) untuk menemui suaminya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaya Jakarta Selatan.

“Yang jelas jika memang ada perdamaian, kemudian pencabutan untuk perkara, tapi itu lagi proses,” ujarnya.

Nurma menjelaskan, laporan kasus KDRT yang kini tengah menjerat Billar merupakan delik aduan. Dalam hal ini, bisa ada pencabutan laporan dan kasus berakhir damai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: