Pemkot Bandar Lampung Kaji Pemakaian Baju Adat di Sekolah
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. (Sumber Foto: Bagian Protokol Pemkot Bandar Lampung)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru terkait seragam sekolah yang berlaku untuk sekolah Dasar (SD), sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sekolah Menengah Atas (SMA).
Termasuk bagaimana aturan pakai baju adat di sekolah. Aturan terbaru tersebut diatur ke dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan itu, mengatur penggunaan pakaian adat pada momen-momen tertentu. Tujuan dari aturan pakai baju adat di sekolah ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme pada siswa.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku akan membahas atau mengkaji terlebih dahulu terkait aturan adanya pemakaian baju ada di tingkat sekolah.
BACA JUGA:Gara-gara Uang Rp100 Ribu, Suami KDRT Istri
"Ya itu instruksi pusat. Nanti kita bahas lebih lanjut. Yang penting kita tidak menyusahkan orang tua atau wali murid dan sekolah-sekolah," ujar Eva, Jum'at 14 Oktober 2022.
Kata Eva Dwiana, dalam penggunaan baju adat di tingkat pelajar terutama SD dan SMP di Kota Bandar Lampung akan ditindak lanjuti apakah dapat dipakai berupa rok, selempang, dan lainnya.
Dirinya meminta doa agar pendapatan Kota Bandar Lampung semakin membaik, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dapat membantu baju adat untuk pelajar.
BACA JUGA:Polsek Sekampung Amankan 2 Tersangka Perampas Motor dan HP
"Untuk biling SD dan SMP di 2023 sudah dapat fasilitasnya. Ini lagi dilelang-lelang. Maka kita juga akan lakukan sosialisasi," tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: