Alhamdulillah, Pemkot Bandar Lampung Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

Alhamdulillah, Pemkot Bandar Lampung Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tandatangani MoU dengan Peradi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyiapkan bantuan hukum untuk masyatakat Bandar Lampung yang membutuhkan bantuan hukum.

Itu setelah Pemkot Bandar Lampung menandatangani MoU dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jum'at 14 Oktober 2022 di Aula Semergou pemkot setempat.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, kerjasama antara Pemkot Bandar Lampung dan Peradi bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat.

Posko pengaduan bantuan hukum ini, kata Eva Dwiana, dapat diakses di Mall Pelayanan Terpadu yang saat ini tengah di bangun di area Kantor Pemkot Bandar Lampung.

BACA JUGA:Waspada! Satpol-PP Bandar Lampung Warning PKL di Jl.Z.A Pagar Alam

"Nanti Bagian Hukum dan Peradi jadi satu di situ (Mall Pelayanan Terpadu, red) untuk melayani bantuan hukum masyarakat," ujar Eva Dwiana, Jum'at 14 Oktober 2022.

Layanan bantuan hukum untuk masyarakat ini, menurut Eva Dwiana sebagai fasilitas bantuan hukum yang di berikan Pemkot Bandar Lampung untuk masyarakatnya.

Sehingga, ia menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk tidak takut melaporkan ke Pemkot Bandar Lampung maupun ke Peradi.

"Jangan takut lapor, terutama terkait KDRT, kekerasan kepada anak atau kenakalan remaja. Hingga kejanggalam-kejanggalan lainnya, bisa lapor," terangnya.

BACA JUGA:Residivis Buat Ulah, Bobol Warung Bakso

Dari MoU ini, Pemkot Bandar Lampung memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, kepada perempuan, dan anak, secara gratis 

Senada disampaikan Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo mengatakan, dengan kerjasama itu pihaknya siap membantu pemerintah memberikan layanan hukum bagi masyarakat.

Masyarakat tidak perlu kebingungan jika membutuhkan bantuan hukum. Pihaknya juga siap memberikan edukasi kepada masyarakat tentang menghadapi persoalan hukum.

"Kami siap membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum," ungkap Bey Sujarwo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: