Waspada! Satpol-PP Bandar Lampung Warning PKL di Jl.Z.A Pagar Alam
Plt Kasatpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizki--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandar Lampung beri peringatakan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di trotoar Jl.Z.A Pagar Alam.
Bahkan, hingga saat ini Satpol-PP Kota Bandar Lampung telah memberikan surat peringatan ke dua (SP-2) kepada para PKL disepanjang Jl.Z.A Pagar Alam.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi saat ditemui di area Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Jum'at 14 Oktober 2022.
Pelayangan SP kepada PKL tersebut, sebagai langkah penegakan peraturan daerah dan menindak lanjuti keresahan dari masyarakat akan aktivitas PKL di trotoar Jl.Z.A Pagar Alam.
BACA JUGA:Residivis Buat Ulah, Bobol Warung Bakso
Sebab, dari laporan yang diterima dan pantauan yang telah dilakukan, Kiki sapaan akrabnya, mengaku para PKL berdagang hampir 24 jam dengan cara bergantian atau rolling.
"Mereka hampir 24 jam berjualan disana dengan rolling. Sudah kita kasih peringatan," ujar Kiki.
Jika SP-2 tidak diindahkan para PKL Jl.Z.A Pagar Alam, lanjut Kiki, pihaknya akan memberikan peringatan ke tiga, hingga tindakan penertiban.
"Sudah kita sampaikan, minggu depan kita tidak lanjuti kesana lagi, sampai teguruan ke tiga dan kita angkut kalau tidak diindahkan," tegasnya.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Kaji Pemakaian Baju Adat di Sekolah
Selain di Jl.Z.A Pagar Alam, sambung Kiki, pihaknya juga akan melakukan pemantauan di titik-titik lain khususnya di jalan-jalan protokol. Terutama yang menggangu arus lalulintas.
Pihaknya akan melakukan tindakan yang sama di lokasi lain jika terdapat kondisi serupa.
"Untuk titik lain kami akan melakukan pemantauan lebih dulu, nanti kami akan tindak jika melanggar aturan," ungkapnya.
Ia menambahkan, Satpol-PP akan membuat berita acara setiap ada penyitaan barang milik pedagang. Hal itu bertujuan agar PKL bisa mengambil kembali barang-barang yang diamankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: