Residivis Buat Ulah, Bobol Warung Bakso

Residivis Buat Ulah, Bobol Warung Bakso

ILUSTRASI PENCURIAN-DOK-raselnews.com

radarlampung.co.id - Bukannya bertobat, dua residivis yang baru bebas dari penjara kembali berulah. Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Polsek Terusan nunyai kembali diringkus, pada Rabu 12 Oktober 2022, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas menyatakan, PS (31) dan SR (42), warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, diringkus saat sedang bermain judi slot di rumah rekannya Kampung Gunungagung.

"Keduanya ditangkap karena telah membobol sebuah warung bakso  milik korban Rafi Seftian (25) yang berada di Pasar Bandaragung, Kecamatan Terusannunyai," katanya.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Kaji Pemakaian Baju Adat di Sekolah

Dalam aksinya, kata Qorinas, keduanya mengambil uang dalam laci Rp300.000,  uang dalam tas Rp1.800.000, uang dalam celengan Rp5.500.000, dan uang dalam toples Rp1.200.000.

"Bukan hanya itu. Keduanya juga mengambil  TV monitor CCTV dalam warung, Rabu 14 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Qorinas, kedua residivis yang baru keluar dari penjara ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

BACA JUGA:Gara-gara Uang Rp100 Ribu, Suami KDRT Istri

"Keduannya terancam hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: