Audit BPKP Lambat, Kejati Lampung Cabut Audit Kasus KONI dari BPKP

Audit BPKP Lambat, Kejati Lampung Cabut Audit Kasus KONI dari BPKP

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan pencabutan Audit Kasus KONI dari BPKP di Kejati Lampung, Senin 17 Oktober 2022. (M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Diduga lantaran lambannya penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencabut permintaan audit kerugian negara kepada BPKP terkait kasus dugaan korupsi KONI Lampung.

Penegasan pencabutan permintaan kerugian negara disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra.

Kepada awak media, ia menjelaskan pencabutan itu dilakukan setelah pihaknya mengirimkan surat pencabutan audit kerugian negara pada 14 Oktober lalu.

Menurut Made, sudah hampir satu tahun, penyidik tindak pidana khusus menunggu hasil audit kerugian negara di kasus KONI Lampung, namun nyatanya tak kunjung selesai.

BACA JUGA:Inovasi Senyawa Anti Kanker Berbasis miRNA

Yang mana, pemeriksaan saksi-saksi secara mendalam yang diminta BPKP Lampung sudah dilakukan.

"Memang selama ini kami masih menunggu hasil audit BPKP. Kamis sudah bolak-balik bahkan sampai lima kali," kata Made kepada wartawan di Kejati Lampung, Senin 17 Oktober 2022.

"Apa yang mereka minta kami penuhi termasuk pemeriksaan mendalam yang diminta (BPKP) sudah kami lakukan," sambung Made.

Karena tak ada kejelasan, pihaknya kemudian mengalihkan penghitungan kerugian negara ke kantor akuntan publik di Jakarta. 

BACA JUGA:Inspektorat Bandar Lampung Klaim Penyidikan Kejari di Disdag salah satu Buntut PAD Tak Capai Target

Kejati Lampung kemudian menyurati BPKP Lampung untuk mencabut permintaan kerugian negara kasus KONI Lampung. 

"Kami sudah mengambil sikap dengan meminta audit kerugian negara dengan kantor akuntan publik di Jakarta. Kita lakukan audit independen," kata dia.

"Dengan langkah itu kami menyurat ke BPKP dalam hal permohonan permintaan audit itu kita cabut," jelas Made. 

Menurut Made, langkah tersebut diperlukan mengingat kasus KONI Lampung menjadi perhatian publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: