Kakam Tri Tunggal Jaya Terjerat Kasus Judi Sabung Ayam, Begini Penjelasan Inspektorat Tulang Bawang

Kakam Tri Tunggal Jaya Terjerat Kasus Judi Sabung Ayam, Begini Penjelasan Inspektorat Tulang Bawang

ILUSTRASI/FOTO NET --

BACA JUGA:Inovasi Senyawa Anti Kanker Berbasis miRNA

Saat sedang patroli, petugas mendapat informasi sedang berlangsung perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet milik seorang warga yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya.

Sekitar pukul 15.15 WIB, petugas yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda M Haekal melakukan penggerebekan lokasi perjudian jenis sabung ayam tersebut.

"Namum kehadiran petugas diketahui, orang-orang yang berada di lokasi langsung berhamburan melarikan diri. Namun dari situ petugas juga berhasil menangkap 5 orang," ungkapnya, Minggu 16 Oktober 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, petugas akhinya menetapkan dua orang tersangka dan tiga orang sebagai saksi.

BACA JUGA:Inspektorat Bandar Lampung Klaim Penyidikan Kejari di Disdag salah satu Buntut PAD Tak Capai Target

Satu diantaranya yakni Nuryanto Kakam Tri Tunggal Jaya.

Selain Nuryanto, polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Darmadi alias Tole (31), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti (BB) 5 ekor ayam jantan jenis ayam bangkok, uang tunai sebanyak Rp 115.000, dua buah ember plastik, kisau (tempat ayam) dan 8 unit sepeda motor.

Saat ini, dua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: