Guru Honor Ramai-ramai Datangi Disdikbud Lampung Barat, Ini yang Dilakukan
Para guru honorer sedang melakukan pemeriksaan data melalui akun masing-masing dalam proses pendataan tenaga non ASN di Disdikbud Lampung Barat, Senin 17 Oktober 2022. FOTO NOPRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID --
LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Guru honor di Lampung Barat mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, Senin 17 Oktober 2022.
Mereka melakukan perbaikan data dalam rangka pendataan tenaga non-ASN yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Disdikbud Lampung Barat Mashuri mengungkapkan, ada sekitar 500 tenaga guru honorer harus melakukan perbaikan data yang diunggah melalui akun masing-masing.
"Mereka datang untuk melakukan perbaikan data dalam proses pendataan tenaga non-ASN oleh BKN. Mereka mengakses akun masing-masing dan diperkirakan ada sekitar 500 tenaga guru non ASN yang perlu melakukan perbaikan," kata Mashuri mewakili Kepala Disdikbud Lampung Barat Bulki, Senin 17 Oktober 2022.
BACA JUGA: Bakal Hadiri Pelantikan Pengurus DPC Demokrat, Ini Agenda AHY di Lampung
Mashuri mengingatkan, batas waktu masa perbaikan dan penyampaian data susulan hingga 20 Oktober mendatang.
Karena itu pihaknya meminta kepada guru honorer untuk pro aktif dengan memeriksa akun masing-masing.
"Ketika masih ada kekurangan atau kesalahan pada data yang diunggah, maka diharapkan segera dilakukan perbaikan. Mengingat deadline hingga 20 Oktober mendatang," tegasnya.
Lebih lanjut Mashuri mengungkapkan, data awal pihaknya, ada 1.268 guru non ASN yang mendapat akun untuk upload data ke BKN.
BACA JUGA: Kasus Tumpahan Minyak Milik PT PHE OSES di Perairan Lampung Jalan di Tempat
Ribuan guru honorer tersebut mengajar di sekolah negeri tersebar di 15 kecamatan di Lampung Barat.
Rincianya untuk K2 guru SD 69 orang, SMP 24, TK 3, dan dinas satu orang orang. Kemudian honor murni (non K2) TK 48, SD 623, SMP 456 dan dinas 36 orang.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan kebijakan kepada tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat, namun belum masuk pendataan hingga batas waktu yang ditetapkan pukul 23.59 WIB, Jumat 30 September 2022.
Bagi pegawai non ASN yang memenuhi syarat pendataan, bisa mengusulkan perbaikan melalui unit kerja masing-masing. Selain itu, pegawai non ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: