Kendalikan Ganja 75 Kg, Napi Lapas Rajabasa Divonis 20 Tahun

Kendalikan Ganja 75 Kg, Napi Lapas Rajabasa Divonis 20 Tahun

Iwan Kurniawan, Femby Alfember dan Agung Dicky Lestari dibawa ke ruang tahanan setelah menjalani sidang. (Anca/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 75 kilogram (kg) mendapat vonis berbeda dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. 

Dalam sidang Senin 17 Oktober 2022, majelis hakim yang diketuai Efiyanto memvonis tiga terdakwa dalam kasus 75 kg ganja. Ketiganya yakni Iwan Kurniawan, Femby Alfember dan Agung Dicky Lestari. 

Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum Eka Aftarini bila Iwan Kurniawan terbukti melanggar pasal dalam dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana bunyi pasal tersebut yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.

BACA JUGA:BUMN Jadi Lokomotif Agen Pembangunan, BRI Dorong Pertumbuhan Domestik Lewat UMKM

Namun hakim menilai ganja seberat 75 kg itu bukan milik Iwan Kurniawan, melainkan milik Teuku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

"Paket ganja itu bukan milik terdakwa tetapi orang yang bernama Teuku. Terdakwa menerima upah Rp500 ribu per kilogram apabila mengantarkan paket ganja itu," kata majelis hakim dalam pertimbangannya. 

Sedangkan Femby Alfember kata majelis hakim juga menilai daun haram itu bukan miliknya. Femby hanya bertugas sebagai kurir.

Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa mengenai tuntutan seumur hidup yang ditujukan kepada Femby Alfember karena Femby kata majelis hakim hanya berperan sebagai seorang kurir. 

BACA JUGA:Bakal Hadiri Pelantikan Pengurus DPC Demokrat, Ini Agenda AHY di Lampung

Pun dengan terdakwa Agung Dicky Lestari. Majelis hakim juga tidak setuju dengan jaksa yang menuntutnya seumur hidup.

Fakta persidangan terungkap kata ketua majelis hakim Efiyanto, Agung Dicky Lestari yang merupakan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Bandar Lampung itu hanya membantu mengangkat paket ganja itu.

Agung Dicky Lestari kata hakim dibayar Rp1,5 juta oleh Femby. Uang itu digunakan untuk membayar kos-kosan. 

"Menimbang bahwa terdakwa Agung bukan pemilik ganja itu, tetapi mahasiswa tingkat akhir dan terdakwa menerima upah Rp1,5 juta untuk bayar kos-kosan sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan jaksa seumur hidup, karena peran terdakwa hanya membantu Iwan Kurniawan dan Femby Alfember meskipun barang buktinya cukup banyak," urai Efiyanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: