Soal Penerapan Seragam Adat, Disdikbud Lampung Bakal Buat Begini

Soal Penerapan Seragam Adat, Disdikbud Lampung Bakal Buat Begini

Kemendikbud Ristek memberlakukan aturan seragam adat di sekolah jenjang SD hingga SMA. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbid) Lampung sedang mengkaji peraturan pakaian adat dan berencana membuatnya menjadi simpel dalam penerapannya. 

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana Kemendikbud Ristek dalam penerapan pakaian adat untuk siswa

"Kalau untuk Provinsi Lampung, kita sangat setuju dengan penerapan pakaian adat ini. Tetapi itu perlu pengkajian. Karena tentunya akan ada pembiayaan. Apalagi kita ini adat Lampung," kata Sulpakar.

Melihat baju adat Lampung yang cukup banyak pernak perniknya, menjadi hal khusus untuk dibahas agar menjadi simpel dan nyaman digunakan para siswa.

BACA JUGA: Sedang Terlelap Tidur, Bidan Puskesmas Diperkosa Perawat, Pelaku Telah Diamankan

"Oleh karenanya, kita akan rumuskan. Bagaimana nanti pakaiannya. Walaupun bukan adat penuh, tetapi minimal ada ornamen Lampung yang akan kita pakai. Kalau adat Lampung kan, ada tapis. Kemudian baju sulam usus. Belum siger dan lainnya. Jadi akan didesain sesimpel mungkin," jelas Sulpakar.

Selain itu, sebelum penerapannya, Disdikbud Lampung akan menyosialisasikan kepada wali murid.

"Nanti kita informasikan teknisnya kepada orang tua melalui sekolah. Selepas surat perintah dari pusat sampai, langsung kita sosialisasikan," tegasnya.

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah jenjang SD hingga SMA. 

BACA JUGA: Terbelit Utang, 3 Pemuda Bunuh Sopir Taksi Online, Begini Kronologinya

Ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan yang mulai berlaku pada 7 September 2022 ini sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Permendikbudristek dikutip, Selasa, 11 Oktober 2022.

Pengaturan seragam tersebut bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, juga memperkuat persaudaraan di antara peserta didik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: