Tak Sengaja Tembak Keponakan hingga Tewas saat Berburu Babi, Kejagung Kabulkan Restorative Justice Kakek Dirun

Tak Sengaja Tembak Keponakan hingga Tewas saat Berburu Babi, Kejagung Kabulkan Restorative Justice Kakek Dirun

Ekspose restorative justice kasus Dirun. (Foto Dok. Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Lampung menyetujui restorative justice yang diusulkan pihak keluarga tersangka, keluarga korban, dan pihak terkait terhadap tersangka Dirun (60) warga Pemangku Tirto Luhur, Pekon Tugu Ratu, Kecamatan Suoh, Lampung Barat (Lambar). 

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, restorative justice tersebut dikabulkan karena syaratnya terpenuhi.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, sudah berusia lanjut dan sudah ada kesepakatan damai antara keluarga korban dan tersangka," kata Made, Selasa 18 Oktober 2022. 

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung melalui Direktur Orang dan Harta Benda, Gery Yasid lantas melakukan ekspose dan menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

BACA JUGA:33 Orang Diamankan Saat Razia Prostitusi, Mayoritas Masih Usia Remaja

Dirun sebelumnya disangkakan melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi karena kealpaan yang menyebabkan orang mati. 

Kejadian bermula ketika Dirun bersama korban Sugiarto yang merupakan keponakannya bersama Marsono, Suroto, dan Satria Panji Gotawa hendak berburu babi di kebun menggunakan senapan gejluk. 

Mereka lantas pergi ke kebun. Korban Sugiarto memerintahkan tersangka Dirun mengisi peluru.

Dirun kemudian memompa senapan 50 kali dan mengisi peluru. Dirun hendak mengunci peluru dengan posisi senapan menghadap ke depan korban.

BACA JUGA:Besok Ketua PSSI Iwan Bule Diperiksa Polri Soal Tragedi Kanjuruhan

"Tidak sengaja jari tengah tangan kiri korban menekan pelatuk dan bersamaan menekan grendel mengakibatkan senapan meletus," jelas Made. 

Seketika korban Suroto terjatuh ke tanah. Teman-temannya membawa Suroto ke Puskesmas. Tetapi nyawa korban tidak tertolong.

"Kepala Kejaksaan Lampung Barat segera akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan SKP2," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: