Pemerintah Tunjuk 130 PMSE Jadi Pemungut PPN

Pemerintah Tunjuk 130 PMSE Jadi Pemungut PPN

Ilustrasi pajak--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Hingga 30 September 2022, pemerintah telah menunjuk 130 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dibanding bulan lalu, ada tambahan tiga pelaku usaha yang bertambah dalam daftar tersebut.

Tiga pelaku usaha yang ditunjuk pada September 2022, yaitu Tradingview, Inc., Match Group, LLC, Hewlett Packard International Sarl.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 107 diantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp8,69 triliun. 

BACA JUGA:Diduga Disetrum, Tahanan Polres Lampura Tewas

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,05 triliun setoran tahun 2022,” kata Neilmaldrin Noor.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

BACA JUGA:Bunda Merry Dituntut 7 Bulan Penjara, PH Bereaksi

Yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: