Semoga Prioritas Pembangunan Dalam RAPBD Pringsewu 2023 Bisa Dijalankan!
ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--
BACA JUGA: Bank Syariah Metro Madani Dirampok! Manajemen Pastikan Aset Nasabah Aman
Menurut Anton Subagyo, hal ini sangat penting. Sebab pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi merupakan tolok ukur kinerja pemerintah daerah terhadap kemandirian Kabupaten Pringsewu.
Selanjutnya, sesuai dengan UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi, Perda Nomor 05/2019 tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 3/2011 tentang Pajak Daerah, pengumpulan pajak masih belum maksimal dilakukan.
Di antaranya pajak air tanah (PAT) serta pajak mineral logam dan batuan (MBLB). Saat ini baru dua yang bisa tertarik. Yaitu batuan granit dan andesit. Masih ada 34 item lagi yang belum ditarik.
Termasuk pajak reklame, ada 9 potensi dan pajak restoran, dari tujuh jenis pajak, baru tertarik tiga potensi.
BACA JUGA: Polisi Cek Sidik Jari Korban Tersenggol Kereta Api
Selanjutnya Fraksi Golkar meminta kepada Dinas Pendapatan Daerah agar potensi pajak yang sesuai dengan kondisi di pringsewu harus dilakukan dimaksimalkan di tahun 2023.
Adanya aturan penggunaan jalan-jalan di Pringsewu, seperti jalan kabupaten dan jalan desa atau lingkungan, Anton berharap terhadap jalan yang tanahnya labil, tanah pesawahan, tanjakan, perempatan dan perempatan dibangun dengan rigit beton. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: