Dinkes Tulang Bawang Imbau Apotek Tidak Jual Obat Bentuk Sirup Kepada Masyarakat
Ilustrasi obat sirup. (Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulang Bawang mengimbau seluruh apotek di wilayahnya untuk tidak menjual obat bentuk sirup kepada masyarakat sementara waktu ini.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut arahan Dinkes Lampung, sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait penghentian semua penggunaan pemberian obat sirup dengan bahan dasar diethylen glicol dan ethylen glicol dari berbagai merek.
Sekretaris Dinkes Tulang Bawang Solihin mengatakan, pihaknya melalui apoteker yang ada di Puskesmas sudah mensosialisasikan kepada apotek, toko obat, dan lainnya terkait arahan Dinas Kesehatan Lampung dan Kemenkes RI.
Selain itu, Dinkes Tulang Bawang juga telah menghubungi Ikatan Apoteker Indonesia guna mensosialisasikan imbauan Kemenkes.
BACA JUGA:Antisipasi Bencana Alam, Polres Metro Siap Bantu Masyarakat
"Edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah kami terima. Untuk paracetamol sirup dihentikan sementara, diganti dengan paracetamol tablet yang diberikan dalam bentuk puyer atau pulvis," katanya mendampingi Kepala Dinkes Tulang Bawang Fatoni, Kamis 20 Oktober 2022.
Kepada para tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan, untuk sementara waktu Dinkes tidak memperbolehkan mereka meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya menghimbau kepada seluruh apotek yang ada di Tulang Bawang untuk sementara tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," imbuh Solihin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: