Modus Pencuri, Masuk Rumah Korban dengan Congkel Jendela Lalu Melenggang Bawa Ponsel dan Sepeda Motor
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID -Jajaran Polres Lampung Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan 3 tersangka.
Masing-masing, YM (20) dan JM (35), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Kemudian, DI (20), warga Lampung Selatan.
BACA JUGA:Jabatan Kepala Satpol PP Kurang Diminati, Pemkot Metro Ajukan Perpanjangan Waktu Pendaftaran ke KASN
Kapolres menjelaskan, dari 3 tersangka tersebut, 2 diantaranya diamankan Polsek Raman Utara.
Yaitu, YM dan JM.
Sedangkan DI berhasil diamankan Polsek Matarambaru.
YM dan JM diduga terlibat dalam aksi curat di rumah Sutris, warga Kecamatan Raman Utara pada Sabtu 9 Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA:Amankan Peringatan Hari Santri, Polres Lampung Timur Terjunkan 460 Personil
Modusnya, mencongkel jendela kemudian masuk ke rumah korban dan membawa kabur 2 unit telepon seluler (ponsel) dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Raman Utara dibantu Polres Lampung Timur berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban, Rabu 19 Oktober 2022.
Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Raman Utara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas kapolres diampingi Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: